Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR: Perlindungan Anak Bukan Hanya Sekedar Pemberatan Hukuman

Tidak hanya kebiri kimia, Presiden juga setuju pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku ke publik.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota DPR: Perlindungan Anak Bukan Hanya Sekedar Pemberatan Hukuman
Warta Kota/Nur Ichsan
REKONSTRUKSI - Petugas kepolisian melakukan rekonstruksi perkosaan yang disertai pembunuhan menggunakan gagang pacul, buruh pabrik, bernama, Enno Parihah(19), di Mess PT Polyta Global Mandiri, di Kp Jati Mulya, Rt 01/04, Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5). Di bawah penjagaan ketat aparat, proses rekonstruksi berjalan lancar. Saat ketiga tersangka dievakuasi meninggalkan lokasi, warga mengejar pelaku sambil meneriaki agar dihukum mati. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hanya berisi mengedepankan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan anak saja.

"‎Perppu yang berjudul perlindungan anak sebetulnya isinya lebih pada pemberatan hukuman. Satu sisi tampaknya ada upaya tambahan pidana, sisi lain menunjukkan pemerintah belum pernah mengevaluasi aspek hukuman di UU 35/2014 tentang perlindungan anak‎," kata Ledia saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, perlindungan anak harus meliputi kewajiban orang tua dan keluarga, pengasuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, perwalian, penjagaan, rehabilitasi terhadap perilaku sosial menyimpang dan lai-lain.‎ Dirinya menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya sekedar pemberatan hukuman saja.

‎"Bukan hanya pemberatan hukuman," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya setuju bahwa adanya Penambahan Pidana atau Pidana Subsider, yaitu hukuman kebiri dengan bahan kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tidak hanya kebiri kimia, Presiden juga setuju pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku ke publik.

Berita Rekomendasi

"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas