Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi: Perkuat Peran KY Awasi Hakim

Jika ditelisik lebih dalam maka sebenarnya jelas bahwa permasalahan ini menyasar pada sistem.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pegiat Antikorupsi: Perkuat Peran KY Awasi Hakim
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap hakim pengadilan tipikor Bengkulu, Janner Purba (JP) digiring saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). KPK memeriksa keenam tersangka OTT KPK terhadap kasus suap kepada hakim pengadilan tipikor Bengkulu yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mengatakan kasus korupsi oleh hakim di Indonesia masih dalam angka yang tinggi.

Hingga ditangkap tangannya dua hakim dan satu panitera di Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, beberapa waktu lalu membuktikan belum ada perubahan signifikan sejak Reformasi 1998 di tubuh peradilan Indonesia.

"Yang sedikit berbeda, adalah aktor watak korupsi yudusial ini bukan lagi hanya Hakim saja, tapi juga Panitera, atau pegawai non-hakim lainnya," kata Julius kepada Tribunnews.com, Kamis (26/5/2016).

Jika ditelisik lebih dalam maka sebenarnya jelas bahwa permasalahan ini menyasar pada sistem.

Misalnya Alur Penanganan Perkara, yang jika dihitung bisa mencapai 27 tahapan dengan melibatkan 3 divisi besar di bawah Mahkamah Agung (MA).

Karena itu menurutnya, alur panjang dan bertele-tele ini tentu jadi celah besar untuk korupsi lewat birokrasi.

Hal yang paling fundamental kata dia, adalah soal pengawasan Hakim, yang saat ini masih menjadi ruang gelap dan tidak tersentuh.

BERITA REKOMENDASI

Apalagi imbuhnya, badan pengawasan di MA justru sering bersikap resisten terhadap kerja-kerja Komisi Yudisial (KY) yang harusnya dijadikan mitra strategis dalam pengawasan.

Bahkan dalam banyak rekomendasi KY tidak jelas respon dari Badan Pengawasan MA.

Misalnya, dia contohkan, kasus Hakim Sarpin yang sempat mencuat ke publik waktu lalu.

"Perlu dicatat juga bahwa kewenangan KY terbatas hanya di pengawasan Hakim saja. Sementara pegawai MA tidak bisa diawasi KY," ujarnya.

Ditambah lagi, kewenangan KY semakin dikebiri dengan diajukannya Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, misalnya soal Seleksi Calon Hakim Agung, dan lainny.

Lebih lanjut menurutnya, jika ingin membenahi Hakim dan Peradilan maka rumusannya sangat sederhana saja.

Yakni perkuat mekanisme dan kewenangan monitoring dan evaluasi MA. Tapi itu dari eksternal, yakni Komisi Yudisial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas