Perppu Pelindungan Anak yang Diteken Jokowi Terasa Sangat Emosional
Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak terasa sangat emosional.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak terasa sangat emosional.
Sekali pun memang katanya, dibutuhkan untuk memperlihatkan reaksi serius dari pemerintah pada penegakan hukum untuk menekan kekerasan seksual terutama terhadap anak.
Untuk itu menurutnya, keberhasilan Perppu itu, bukan ditentukan pada tegasanya Perppu, tetapi bagaimana penegakannya di lapangan.
Kritik Pidana Denda
Apalagi dia melihat ada yang kurang tepat yakni ancaman pidana denda hingga Rp 5 miliar yang diatur juga dalam UU Nomor 35 tahun 2014.
"Hemat saya tidak tepat diancamkan pada kejahatan seperti kekerasan seksual. Pidana denda lebih tepat diancamkan secara kumulatif terhadap kejahatan dengan motif ekonomi," katanya.
Pidana denda yang tinggi, kata dia, harusnya melihat secara empirik rata-rata tingkat ekonomi pelaku.
Dengan sanksi denda Rp 5 Miliar, dikhawatirkan akan menderitakan juga keluarga pelaku yang tidak bersalah.
"Lebih tepat bila diatur juga mengenai restitusi terhadap korban yang prosesnya bisa dilakukan secara simultan dalam peradilan pidana. Sehingga korban lebih cepat memperoleh restitusi," sarannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.