PKS Apresiasi Upaya Pemerintah Hentikan Kekerasan Seksual
Dirinya menyebut kekerasan seksual saat ini sudah masuk ke dalam darurat kejahatan seksual.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah presiden yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Semangat pemerintah untuk stop kejahatan seksual perlu diapresiasi. Hukuman kebiri sebagai langkah awal untuk bikin syok terapi cukup bagus, tetapi butuh regulasi yang lebih luas dan lengkap," kata Jazuli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Jazuli menilai, kejahatan kekerasan seksual ini sudah luar biasa, bahkan tidak sedikit yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Dirinya menyebut kekerasan seksual saat ini sudah masuk ke dalam darurat kejahatan seksual.
"Karena telah membunuh karakter, membunuh masa depan korban bahkan membunuh nyawa korban. Masalahnya harus kita pandang secara komprehensif," tuturnya.
Masih kata Jazuli, penyelesaian persoalan kekerasan seksual bukan hanya hukuman kebiri semata.
Dikatakannya, permasalahan-permasalahan yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual juga harus diperhatikan.
"Masalahnya bukan sekedar hukuman kebiri. Harus kita urai dan jawab seluruh persoalan yang berkaitan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya setuju bahwa adanya Penambahan Pidana atau Pidana Subsider, yaitu hukuman kebiri dengan bahan kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tidak hanya kebiri kimia, Presiden juga setuju pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku ke publik.
"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).