Tak Setuju Perppu, Junimart Nilai Kebiri Tak Selesaikan Masalah Kekerasan Seksual
"Munculnya Perppu itu kan sebuah keputusaan tidak ada kekuasaan hukum. Saya tidak setuju adanya kebiri, ini kan sudah ada hukum yang mengatur hal itu,
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Politikus PDIP Junimart Girsang menilai Perppu tersebut tidak tepat.
"Kita akan lihat, DPR sendiri masih mengkaji lebih jauh, kita akan mengundang beberapa ahli. Saya pikir Perppu itu tidak tepat," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Mengenai kebiri, Junimart mengatakan hal itu bukanlah bagian dari hukum.
Ia mengatakan hukuman kebiri muncul dari wacana yang dimunculkan kepada publik.
Hukuman kebiri dimunculkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kasus pelecehan seksual.
"Munculnya Perppu itu kan sebuah keputusaan tidak ada kekuasaan hukum. Saya tidak setuju adanya kebiri, ini kan sudah ada hukum yang mengatur hal itu," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Dikatakan dia, saat ini sebetulnya hanya bagaimana memaksimalkan hukum yang ada.
"Apa arti maksimal yaitu perlu ditambah hukumannya," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Ia mencontohkan dengan adanya sanksi sosial seperti distempel jidat pelakunya.
"Jadi ada tanda itu bahwa pernah melakukan pelecehan seksual," katanya.
Ia mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak terlalu boros mengeluarkan Perppu.
Apalagi, Perppu merupakan pengganti UU dalam kaitan genting dan memaksa.
Junimart melihat tidak ada keadaan memaksa tetapi dengan memperkuat aparat penegak hukum
"Kebiri tidak menyelesaikan masalah, pertaanyannya begini, apakah seseroang yang sudah dikebiri tidak nafsu lagi? Tidak juga, ini kan hasrat bisa menggunakan alat-alat lain. Ini harus dipikirikan," imbuhnya.