Dewie Yasin Limpo dan Angelina Sondakh Terlihat Akrab di Dalam Rutan Pondok Bambu
Dua orang yang terjerat kasus korupsi, yaitu Angelina Sondakh dan Dewie Yasin Limpo terlihat akrab saat acara sosialisasi Empat Pilar yang dilakukan M
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang yang terjerat kasus korupsi, yaitu Angelina Sondakh dan Dewie Yasin Limpo terlihat akrab saat acara sosialisasi Empat Pilar yang dilakukan MPR di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Dengan mengenakan pakaian serba merah, keduanya tampak santai saat Ketua MPR Zulkifli Hasan memberikan pemaparan mengenai Kebangsaan.
Sebelum datang ke acara yang berada di lapangan Rutan Pondok Bambu, mantan politikus Hanura, Dewie Yasin Limpo terlihat meminta foto bersama dengan Zulkifli dan rombongan saat melihat situasi di dalam rutan.
"Ayo Pak, foto dulu," ujar Dewie yang saat itu hanya mengenakan pakaian tidur dan jilbab berwarna hijau di depan sel, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Setelah itu, keduanya terlihat bergandengan tangan ikut ke dalam acara dan sesekali terlihat mengobrol dan tersenyum ketika pemaparan diberikan.
Diketahui, Dewie saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus suap sebesar SGD 177,700 dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pada Senin (16/5/2016), menuntut anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Kepada wartawan, politikus Partai Hanura ini mengaku keberatan dengan tuntutan itu.
Dirinya juga menegaskan tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Sebab, apa yang dilakukan murni untuk memperjuangkan aspirasi rakyat di dapilnya itu.
"Yang jelas saya tidak merugikan negara, saya tidak korupsi, dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat," kata Dewi di pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara Angelina Sondakh merupakan terdakwa kasus suap Wisma Atlet Hambalang bersama dengan Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin dan dituntut 10 tahun penjara.
Keduanya kini mendekam di rumah tahanan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur bersama dengan 941 tahanan lainnya.