Jaksa Agung Minta Dokter Tak Perlu Takut Laksanakan Kebiri
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi adanya penolakan dari beberapa dokter terkait pelaksanaan kebiri kimiawi.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi adanya penolakan dari beberapa dokter terkait pelaksanaan kebiri kimiawi.
Menurut Prasetyo, dokter yang nantinya menjadi juru eksekusi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak tidak perlu merasa bersalah.
Pasalnya, hukuman tambahan itu telah diatur undang undang sehingga wajib dilaksanakan apabila telah diputus pengadilan.
"Undang-undang memberikan alasan maafkan (tindakan dokter) untuk itu (kebiri). Ini bukan tindak pidana tapi perintah undang-undang," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Mantan politikus Partai Nasdem itu mengibaratkan proses pengebirian dengan eksekusi terpidana mati yang dilakukan polisi.
Para eksekutor yang menjadi juru tembak tidak akan dijerat pidana, karena tindakannya melaksanakan perintah regulasi.
"Seperti eksekusi pidana mati, yang nembak dia. Dan terlepas dari kesalahan. Karena di undang-undang dijelaskan tata caranya seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Pemerintahan Joko Widodo telah mengesahkan hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak berupa kebiri kimiawi.
Hukuman pemberatan itu dikeluarkan pemerintah pada Rabu (25/5/2016) melalui Peraturan Pengganti Perundang-undangan Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.