Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Kata Terucap dari Bibir Sang Ibunda saat Jenguk Jessica di Pondok Bambu

Saat ingin masuk menjenguk, ibunda Jessica sempat ditahan di depan gerbang untuk menunggu masuk.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Ada Kata Terucap dari Bibir Sang Ibunda saat Jenguk Jessica di Pondok Bambu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menaiki mobil tahanan Kejaksaan usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/5/2016). Jessica Kumala Wongso dibawa ke rumah tahanan Pondok Bambu usai pelimpahan tahap dua berkas perkara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal ini yang kemudian memunculkan kecurigaan dari beberapa pihak, termasuk pengacara Jessica, Hidayat Bostam bahwa Kejaksaan mendapat tekanan dari Kepolisian.

Terlebih lagi, jelang habisnya masa penahanan Jessica, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti datang ke Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah tegas membantah kabar tersebut. Berkas perkara yang baru dinyatakan lengkap (P21) pada saat-saat terakhir dianggap Jaksa Agung merupakan hal biasa.

Seringnya berkas perkara itu dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dijelaskan Jaksa Agung, agar proses pembuktian dapat optimal.

"Kami ingin nanti di persidangan proses pembuktian dapat berjalan maksimal," kata Prasetyo.

Kehadiran Krishna Murti di markas Korps Adhyaksa, diakui sebatas konsultasi penanganan perkara. Hal itu dianggapnya bukan hal yang istimewa, terlebih pada perkara-perkara rumit.

"Penyidik datang ke Jaksa Penuntut Umum untuk konsultasi itu biasa. Apalagi perkara rumit, tentu intensitas konsultasi terus dilakukan," katanya.

Berita Rekomendasi

Jessica yang telah menjalani penahanan sejak akhir Januari, sedianya akan bebas hari ini, Sabtu (28/5/2016) jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menyatakan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya layak disidangkan.

Pasalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membatasi penahanan di masa penyidikan selama 120 hari. Namun, harapan dara 27 tahun itu untuk kembali bebas harus pupus.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dua hari lalu menyatakan berkas perkara Jessica telah lengkap (p21) dan telah layak disidangkan.

Saat ini, proses pelimpahan tahap dua tersangka telah selesai dan Jessica sudah berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu hingga proses peradilannya selesai. (tribun/rio/val)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas