Perda Miras Mampu Redam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak
Sebab pemerkosaan terhadap anak ini dimulai dari minuman keras
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid menilai Peraturan Daerah tentang Pembatasan Minuman Keras mampu meredam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Hidayat, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak terjadi salah satunya akibat minuman keras yang dikonsumsi pelaku.
"Sebab pemerkosaan terhadap anak ini dimulai dari minuman keras," ujar Hidayat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menilai Pemerintah Daerah perlu menerapkan apa yang menjadi arahan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Perda tersebut.
"Beliau justru sampekan agar seluruh daerah memiliki Perda minuman keras yang mengetati dan mengeraskan pengawasan dan pengetatan terhadap minuman keras," kata Hidayat.
Di era Otonomi Daerah, Hidayat mengatakan Pemerintah Daerah perlu sungguh-sungguh menjalankan pembatasan peredaran miras di masyarakat.
"Sebagaimana siaran pers majelis Syuro PKS kami imbau dan tuntut agar konsisten dengan pernyataan itu dan betul-betul kawal seluruh Pemerintah Daerah, untuk betul-betul laksanakan Perda Miras untuk selamatkan Indonesia," ucap Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.