Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK 11 Jam, Sekretaris MA Dicecar Seputar Suap Panitera PN Jakarta Pusat

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman menghabiskan waktu sekitar 11 jam bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa KPK 11 Jam, Sekretaris MA Dicecar Seputar Suap Panitera PN Jakarta Pusat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman menghabiskan waktu sekitar 11 jam bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa kali kedua sebagai saksi terkait suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepada wartawan usai diperiksa, Nurhadi mengaku hanya diperiksa untuk tambahan pemeriksaan pada pekan lalu.

"Tambahan keterangan saja," kata dia di KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Ketikaya ditanya lebih jauh terkait kasusnya itu, Nurhadi menolak berkomentar.

Dia mengaku sudah memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tanya anu, tanya saja penyidiknya," singkat Nurhadi.

Nurhadi sendiri mendapat pengawalan cukup ketat.

Dia membawa beberapa orang menyertainya untuk memberikan jalan ke mobilnya agar terhindar dari hadangan wartawan.

Nurhadi mengakui pihaknya belum melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Nurhadi sendiri diperiksa pertama kali pada pekan lalu.

Dia kembali diperika hari ini sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

Peran Nurhadi sendiri didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut.

Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruangan Nurhadi di MA. Di rumahnya, penyidik menyita 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.

Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas