Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Dua Berkas Penyidikan Petinggi PT Brantas ke Penuntutan

Hendra memperkirakan sidang perdana akan dijadwalkan pada pekan ke-2 bulan Juni.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Limpahkan Dua Berkas Penyidikan Petinggi PT Brantas ke Penuntutan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Senior Manager PT Brantas Abipaya Dandung Pamularno tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/1/2016). Dandung ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara guna menghentikan penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan dua tersangka petinggi PT Brantas Abipraya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

Dua tersangka tersebut adalah Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno dan Direktur Keuangan Sudi Wantoko.

"Berkas perkara penyidikan nama tersangka DPA dan SWA sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21," kata Pengacara Dandung, Hendra Heriansyah, di KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menurut Hendra, berkas tersebut dinyatakan lengkap pada Kamis pekan lalu. Sementara hari ini dilanjutkan dengan pelimpahan ke penuntut umum.

Hendra memperkirakan sidang perdana akan dijadwalkan pada pekan ke-2 bulan Juni.

Untu kjadwal sidang perdana tentunya oleh penuntut umum berkas perkara ini akan terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan kemudian ditetapkan jadwal sidang perdana.

Yang kemungkinan besar sidang perdana akan jatuh di pekan ke dua bulan Juni.

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, dakwaan Sudi dan Dandung akan dijadikan satu.

Menurut dia, satu berkas penyidikan atas nama tersangka Marudut Pakpahan juga telah P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kata Hendra, berkas Marudut dibuat terpisah.

"Dalam berkas dugaan suap PT Brantas kepada kejaksaan dipecah jadi dua berkas perkara. Satu atas nama klien kami DPA dan SWA jadi satu berkas dan satu lagi berkas atas nama Marudut," ungkap dia.

Sekadar informasi, KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).

Dandung menyerahkan uang USD148. 835 kepada Marudut di Toilet Sebuah Hotel di Cawang 31 Maret 2016.


Marudut diduga kuat adalah pihak perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.

Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas