KPK Limpahkan Dua Berkas Penyidikan Petinggi PT Brantas ke Penuntutan
Hendra memperkirakan sidang perdana akan dijadwalkan pada pekan ke-2 bulan Juni.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan dua tersangka petinggi PT Brantas Abipraya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
Dua tersangka tersebut adalah Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno dan Direktur Keuangan Sudi Wantoko.
"Berkas perkara penyidikan nama tersangka DPA dan SWA sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21," kata Pengacara Dandung, Hendra Heriansyah, di KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Menurut Hendra, berkas tersebut dinyatakan lengkap pada Kamis pekan lalu. Sementara hari ini dilanjutkan dengan pelimpahan ke penuntut umum.
Hendra memperkirakan sidang perdana akan dijadwalkan pada pekan ke-2 bulan Juni.
Untu kjadwal sidang perdana tentunya oleh penuntut umum berkas perkara ini akan terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan kemudian ditetapkan jadwal sidang perdana.
Yang kemungkinan besar sidang perdana akan jatuh di pekan ke dua bulan Juni.
Menurut dia, dakwaan Sudi dan Dandung akan dijadikan satu.
Menurut dia, satu berkas penyidikan atas nama tersangka Marudut Pakpahan juga telah P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kata Hendra, berkas Marudut dibuat terpisah.
"Dalam berkas dugaan suap PT Brantas kepada kejaksaan dipecah jadi dua berkas perkara. Satu atas nama klien kami DPA dan SWA jadi satu berkas dan satu lagi berkas atas nama Marudut," ungkap dia.
Sekadar informasi, KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).
Dandung menyerahkan uang USD148. 835 kepada Marudut di Toilet Sebuah Hotel di Cawang 31 Maret 2016.
Marudut diduga kuat adalah pihak perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.
Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.