Mussadeq Masih Mengaku Sebagai Nabi dan Juru Selamat Saat Diperiksa Polisi
"Iya, Ahmad Mussadeg masih menyatakan dirinya sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan juga sebagai juru selamat,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mantan pimpinan Gafatar, Ahmad Musadeq dan dua orang pengikutnya, Mahful Muiz Tumanurung dan Andri Cahya kini ditahan Bareskrim Polri.
Mereka diproses hukum atas kasus penistaan atau penodaan agama yang dilakukan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Satria Hady Permana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, peran para tersangka berbeda-beda.
Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam nusantara.
Lalu wapresnya dijabat Mahful Muiz Tumanurung.
Saat dikonfirmasi apakah selama pemeriksaan, Musadeq tetap mengakui dirinya sebagai nabi, hal itu dibenarkan Satria.
"Iya, Ahmad Mussadeg masih menyatakan dirinya sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan juga sebagai juru selamat," kata Satria, Senin (30/5/2016) di Mabes Polri.
Kemudian disinggung soal penahanan ketiganya yang diprotes LBH, diutarakan Satria memang berdasarkan penyelidikan dan penyidikan terpenuhi fakta-fakta hukum dan empat alat bukti bahwa ketiganya bersalah melakukan penistaan agama dan makar.
Empat bukti tersebut diantaranya keterangan 48 saksi, keterangan saksi ahli dari hukum pidana, MUI Pusat, Direktorat Binmas Islam termasuk juga dokumen dan fatwa MUI.
"Laporan kami terima 14 Januari 2016, empat bulan kemudian kami tetapkan tersangka. Lalu 25 Mei 2016 kami panggil tiga tersangka dan mereka memenuhi panggilan. Setelah diperiksa, ditemukan fakta hukum dan empat alat bukti, kami lakukan penahanan," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto menyebutkan penahanan Musadeq dan dua rekannya dilakukan Rabu (25/5/2016) malam.
Penahan itu, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Mussadeq dan pengikutnya.
"Ada laporan masyarakat bernama H. Muhammad Tahir Mahmud, beliau sebagai warga negara beragama Islam. Dia membuat laporan bernomor 48/I/2016 Bareskrim, pada 14 Januari 2016. Melaporkan tentang masalah penistaan agama," kata Agus.
Atas perbuatannya, Mussadeq dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara diatas lima tahun jo Pasal 110 jo Pasal 107 KUHP soal pemufakatan makar.