Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perppu Kebiri Dinilai Masih Banyak Celah, Minim Perlindungan Korban

Peneliti Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menjelaskan Perppu kebiri ini sangat minim perspektif korban.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perppu Kebiri Dinilai Masih Banyak Celah, Minim Perlindungan Korban
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Sekarang gimana mau ada dua orang saksi yang melaporkan kalau ternyata pelakunya orang tuanya sendiri, dan juga lokasi terjadinya tindak kejahatan seksual kan di tempat yang tersembunyi, mana ada saksinya. Dengan begitu berarti kasus kekerasan seksual belum dianggap sesuatu yang genting bagi penegak hukum," lanjut Khotimun.

Dia pun memaparkan data lainnya yang senada. Pada tahun 2015, hanya satu kasus dari 24 kasus kekerasan seksual yang hukumannya maksimal yakni mencapai 14 tahun penjara. Itu pun hanya terjadi di Jakarta.

"Nah, itu juga bukti bahwa kekerasan seksual belum dianggap kejahatan besar karena kebanyakan vonisnya hanya empat sampai enam tahun," kata Khotimun.

Dia pun menyarankan sebaiknya Pemerintah memfokuskan diri untuk menghukum pelaku seberat-beratnya dengan tambahan rehabilitasi bagi si korban.

Menurutnya hal itu lebih baik daripada pemberlakuan hukuman kebiri yang dipandang tak efektif.

Masih Banyak Celah
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyebut aturan tambahan dan pemberatan di perppu kebiri terlalu menukik dan muncul banyak celah.

"Masih banyak celah untuk dimainkan di pengadilan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ada tiga hukuman tambahan yang diberlakukan, yakni kebiri kimia, pemasangan chip detektor elektronik hingga pengumuman identitas pelaku.

"Namun dalam perppu hukuman itu ditulis dengan kata 'dapat'. "Kebiri 'dapat' dilakukan, berarti boleh tidak dong. Masih ada ruang untuk tidak memutuskan dengan penambahan hukuman. Kita mau pasalnya tidak debatable," ucap Yandri. (ike/kps/wly)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas