Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tidak akan Lindungi Polwan yang Ditangkap Dugem Bareng Bandar Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, polwan ini juga dinyatakan positif menggunakan narkoba, amphetamine.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Tidak akan Lindungi Polwan yang Ditangkap Dugem Bareng Bandar Narkoba
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyesal dan prihatin atas kasus Brigadir IV, Polwan yang ditangkap BNNP Sumatera Utara saat asyik dugem di hiburan malam Stroom gedung Selecta Jl Listrik, Kamis (26/5/2016) malam.

Dari hasil pemeriksaan, polwan ini juga dinyatakan positif menggunakan narkoba, amphetamine.

"Polwan itu saat ini sedang dalam proses dan akan dikenakan sanksi‎ termasuk sanksi internal oleh Propam," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Senin (30/5/2016) di Mabes Polri.

Mantan Kabag Penum Mabes Polri ini mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin ‎sudah mengetahui peristiwa itu dan memerintahkan Polresta Medan untuk melakukan penegakkan hukum.

"Bapak Kapolri sudah komitmen pasti diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Tidak akan dilindungi. Apalagi ini terlibat narkoba tentunya jadi perhatian kami. Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi," tambah Agus.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin mengatakan Brigadir IV sudah diserahkan ke Polresta Medan.

Saat menyerahkan Brigadir IV ke Polresta Medan, Agus mengaku melampirkan surat asessment ke Kapolresta Medan, Kompol Mardiaz Kusin dan rencananya Brigadir IV akan direhabilitasi.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Brigadir IV sempat disebut-sebut dugem bersama seorang bandar narkoba berinisial N.

Sebelum menikmati alunan musik disko, Brigadir IV disinyalir menggunakan sabu dan ekstasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas