Polri Tidak akan Lindungi Polwan yang Ditangkap Dugem Bareng Bandar Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, polwan ini juga dinyatakan positif menggunakan narkoba, amphetamine.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyesal dan prihatin atas kasus Brigadir IV, Polwan yang ditangkap BNNP Sumatera Utara saat asyik dugem di hiburan malam Stroom gedung Selecta Jl Listrik, Kamis (26/5/2016) malam.
Dari hasil pemeriksaan, polwan ini juga dinyatakan positif menggunakan narkoba, amphetamine.
"Polwan itu saat ini sedang dalam proses dan akan dikenakan sanksi termasuk sanksi internal oleh Propam," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Senin (30/5/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kabag Penum Mabes Polri ini mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin sudah mengetahui peristiwa itu dan memerintahkan Polresta Medan untuk melakukan penegakkan hukum.
"Bapak Kapolri sudah komitmen pasti diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Tidak akan dilindungi. Apalagi ini terlibat narkoba tentunya jadi perhatian kami. Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi," tambah Agus.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin mengatakan Brigadir IV sudah diserahkan ke Polresta Medan.
Saat menyerahkan Brigadir IV ke Polresta Medan, Agus mengaku melampirkan surat asessment ke Kapolresta Medan, Kompol Mardiaz Kusin dan rencananya Brigadir IV akan direhabilitasi.
Dalam kasus ini, Brigadir IV sempat disebut-sebut dugem bersama seorang bandar narkoba berinisial N.
Sebelum menikmati alunan musik disko, Brigadir IV disinyalir menggunakan sabu dan ekstasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.