Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanusi Mulai Jarang Dikunjungi Istri di Tahanan

"Tadi, barusan dibawa KPK untuk penyidikan. Kalau istrinya saya jarang lihat akhir-akhir ini. Katanya istrinya sedang kuliah,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sanusi Mulai Jarang Dikunjungi Istri di Tahanan
Warta Kota/henry lopulalan
Mohamad Sanusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah sekitar 2 bulan, mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dititip di tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Namun, dalam minggu-minggu terakhir ini, Sanusi jarang dijenguk istri kesayangannya, Naomi Shallima.

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Deddy Arnadi mengatakan Sanusi masih menjadi tahanan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Padahal, Sanusi sudah ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan sejak 1 April 2016 lalu.

Saat ini, Senin (30/5/2016), Sanusi masih menjadi tahanan titipan di Mapolrestro Jakarta Selatan.

"Masih tahanan titipan. Awalnya dititip selama 20 hari dan ditambah 40 hari," kata Deddy, Senin (30/5/2016).

Dia menjelaskan bahwa Sanusi memang jarang dikunjungi kerabatnya.

Berita Rekomendasi

Padahal, setiap Selasa dan Jumat ada jadwal kunjungan terhadap tahanan.

"Tadi, barusan dibawa KPK untuk penyidikan. Kalau istrinya saya jarang lihat akhir-akhir ini. Katanya istrinya sedang kuliah," tuturnya.

Deddy tidak mengetahui sampai kapan Sanusi menjadi tahanan titipan KPK.
Namun, berdasarkan jadwalnya, Sanusi sudah 60 hari menempati ruang tahanan di Mapolrestro Jakarta Selatan.

"Belum tahu, intinya beliau masih berada dan dititipkan di sini," ucapnya.

Perilaku Sanusi selama ditahanan, kata dia, sama seperti tahanan lainnya.

Namun, pada awal masuk tahanan, memang ada perbedaan.

"Pas awal-awal memang agak shock pak Sanusi. Kalau sekarang sudah terbiasa," ungkapnya.

Perlu diketahui, Mohamad Sanusi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas KPK dalam perjalanan pulang ke rumah pada Kamis (31/3/2016) malam, usai menerima uang lebih Rp 1,1 miliar dari pihak perusahaan developer PT Agung Podomoro Land.

Pemberian uang miliaran rupiah diduga sebagai suap untuk memuluskan sejumlah poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang digodok di DPRD DKI Jakarta.

Penulis: Bintang Pradewo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas