Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 9 Tahun, Dewie Limpo Bandingkan Kasus Suapnya dengan Rio Capella

terdakwa anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo mengaku keberatan dengan tuntutan sembilan tahun penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Dituntut 9 Tahun, Dewie Limpo Bandingkan Kasus Suapnya dengan Rio Capella
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5/2016). Dewie bersama stanya Bambang Wahyu Hadi dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Papua. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, terdakwa anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo mengaku keberatan dengan tuntutan sembilan tahun penjara yang diberikan padanya.

Politikus Partai Hanura tersebut menilai tuntutan hukuman itu tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan.

Diketahui, Dewie didakwa menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura atau Rp 1,7 miliar dari Direktur Utama PT Abadi Bumi Cenderawasih Setiadi Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Irenus Adi.
Suap ini bertujuan agar Dewie dapat mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.

"Saya sangat keberatan dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa saya menerima uang tersebut. Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak mengetahui dan tidak terlibat penerimaan uang tersebut," kata Dewie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (30/5/2016).

Dia juga keberatan dengan tuntutan JPU pada stafnya yakni Rinelda yang hanya divonis empat tahun penjara.

Dalam kasus ini Rinelda disebut-sebut menjadi perantara Dewie dengan Setiadi dan Irenus.

"Surat pernyataan penerimaan uang yang ditandatangani Rinelda saja baru saya tahu setelah di tangan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya.

Berita Rekomendasi

Dewie menuturkan sama sekali tidak mengetahui jumlah maupun jenis mata uang yang diterima Rinelda.

Selain itu Dewie juga keberatan dengan tuntutan jaksa atas pencabutan hak politiknya.

Dia membandingkan dengan tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial Sumatera Utara Patrice Rio Capella yang jelas mengaku dan menerima uang sebesar Rp 200 juta namun hanya divonis 1,5 tahun penjara.

Menurutnya, hak politik Rio pun disebut tak dicabut padahal mereka sama-sama berstatus sebagai anggota DPR RI.

Sebelumnya diberitakan, Dewie bersama staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Selain itu jaksa juga meminta hakim agar Dewie membayar denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU Kiki Ahmad Yani, di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Sejumlah pertimbangan yang dijatuhkan jaksa terkait korupsi yang dilakukan anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura tersebut. Diantaranya yang memberatkan, adalah Dewi sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Dan praktik suap yang dilakukan dinilai merusak citra lembaga DPR.

Selain itu, Dewi dan Bambang juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi. Hal lain adalah kedua terdakwa ini disebut tidak mengakui atau menyesali perbuatan yang dilakukan

"Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, membuat citra buruk anggota DPR RI, memanfaatkan jabatan anggota DPR RI untuk melakukan perbuatan korupsi, tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa Kiki.

Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas