Eksekusi Mati Sang Gembong Narkoba Freddy Budiman Usai Lebaran
Terpidana mati gembong narkoba, Freddy Budiman segera menjalani eksekusi mati usai lebaran.
Editor: Dewi Agustina
Freddy Budiman sendiri mengaku sudah tobat. Dalam surat dua halaman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (25/5/2016), Freddy minta maaf kepada negara.
"Saya siap menerima konsekuensinya yaitu eksekusi mati jika saya masih melakukan bisnis narkoba," Freddy Budiman.
Awalnya Freddy hanya menyerahkan surat tersebut kepada majelis hakim. Namun atas permintaan hakim, Freddy kemudian membacakan surat yang ditulis saat ia menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 2 April 2016.
"Dengan kesadaran diri, saya membacakan surat permohonan taubat nasuha kepada Allah SWT, memohon pengampunan kepada negara melalui hakim agung yang mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) saya," kata Freddy.
Dia mengatakan saat ini sungguh bertobat dan berhenti menjadi pengedar. Bahkan saat ini sudah menyerahkan hidup matinya kepada Allah.
Ia mengaku sedang berjuang menjadi manusia baru, yaitu menjalankan perintah Allah SWT dan meninggalkan larangan-Nya.
"Demi melihat istri dan empat orang anak saya, support dari keluarga membuat saya harus berhenti dan meninggalkan perbuatan ini," katanya.
Ia bahkan mengaku pernah tergabung dalam jaringan narkoba internasional.
"Selama ini saya hanya dijadikan bamper jaringan internasional, Belanda, China, Iran, Taiwan, Pakistan, dan Afrika," katanya.
Dalam persidangan itu Freddy Budiman dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menganulir hukuman mati.
Tidak ada bukti baru (novum) yang diajukan. Hanya argumentasi yang menyebut terpidana lain tidak dijatuhi hukuman mati. (tribunnews/kps)