Empat Fraksi Minta Syarat Dukungan Partai Politik Terhadap Calon Kepala Daerah Dikurangi
Empat Fraksi di Komisi II DPR RI yaitu, Gerindra, PKS, Demokrat, dan PKB menganggap bahwa syarat dukungan terhadap pasangan calon di Pilkada Serentak
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat Fraksi di Komisi II DPR RI yaitu, Gerindra, PKS, Demokrat, dan PKB menganggap bahwa syarat dukungan terhadap pasangan calon di Pilkada Serentak terlalu tinggi dan perlu penyesuaian.
Fraksi Gerindra misalnya, mereka menginginkan agar dukungan partai politik hanya perlu 15 persen, mengingat dukungan untuk perseorangan hanya berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari daftar pemilih tetap.
"Ya kita minta turunkan. Toh yang independen aja sedikit, jadi kami rasa fair kalau dikurangi," ujar Politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Sedangkan Fraksi PKS yang disampaikan Al Muzzamil Yusuf mengatakan bahwa pengurangan dukungan partai politik guna mengantisipasi adanya calon tunggal.
"Syarat dukungan parpol, PKS beri penilaian bahwa salah satu fenomena di pilkada kita calon tunggal. Untuk menghindarkan itu makanya dikurangi ke 15 persen," katanya.
Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat, Fandi Utomo mengatakan bahwa pengurangan persentasi dimaksudkan agar adanya keseimbangan antara dukungan independen dan dukungan partai politik.