Petahana Cuti Tidak Ditanggung Negara Selama Kampanye
Rambe menjelaskan hal itu perlu guna adanya keadilan antara petahana dan anggota dewan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menegaskan bahwa jalan keluar diantara polemik anggota dewan dan petahana yang dinilai tidak memenuhi azaz keadilan, adalah petahana harus cuti selama masa kampanye.
"Jadi petahana itu harus cuti selama dia ditetapkan oleh KPU sampai tiga hari sebelum pemilihan dan tidak ditanggung oleh negara," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016)
Rambe menjelaskan hal itu perlu guna adanya keadilan antara petahana dan anggota dewan.
Pasalnya, selama pembahasan, anggota dewan diminta untuk mundur dari jabatannya, sementara hal yang sama tidak berlaku bagi petahana.
Politisi Golkar tersebut menguraikan bahwa beberapa fraksi mengubah pandangan mereka, disebabkan oleh ketidakmungkinan pembuat undang-undang justru malah melakukan uji materi.
"Kan tidak mungkin, kami judicial review ke MK, padahal kami juga yang membuat undang-undang," katanya.
Dirinya juga menyampaikan beberapa fraksi sebenarnya menolak kewajiban mengundurkan diri untuk maju dalam pilkada serentak, namun untuk kepentingan bersama, mereka akhirnya menyepakati usulan pemerintah.
"Saya tahu bahwa banyak yang menahan untuk memprotes tentang poin mundurnya anggota dewan, tapi ini semua kan untuk bangsa. Jadi banyak partai yang akhirnya sepakat," kata Rambe.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.