Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Rekening Gendut Kepala Daerah, Wapres Imbau Jangan Salah Tuduh

Bahwa dengan memiliki rekening gendut, bukan berarti sang kepala daerah telah melakukan korupsi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Rekening Gendut Kepala Daerah, Wapres Imbau Jangan Salah Tuduh
TRIBUNNEWS.COM/WULANDARI

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pada 2014 lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan bahwa banyak kepala daerah yang rekeningnya dapat dikategorikan "Gendut."

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang tahapannya akan dimulai sebentar lagi, tentunya para petahana harus dikawal mengingat adanya temuan PPATK itu.

Apakah PPATK harus dilibatkan dalam Pilkada 2017 dan Pilkada 2018 ? Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan hal itu sudah dilakukan. Buktinya, PPATK sukses mengendus rekening gendut kepala daerah.

"Dengan mengetahui adanya pejabat yang banyak dananya, pasti dari PPATK kan, berarti PPATK justru sudah terlibat," ujarnya kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Namun ia juga mengingatkan, bahwa dengan memiliki rekening gendut, bukan berarti sang kepala daerah telah melakukan korupsi. Untuk membuktikan adanya tindak pidana, hal itu bisa dibuktikan oleh penegak hukum.

"Cerita rekening gendut rekeningnya banyak atau dananya besar itu, pertama dilihat dari mana (asal uangnya)," kata Jusuf Kalla.

BERITA REKOMENDASI

Bisa saja sang kepala daerah punya rekening gendut karena keluarganya memang kaya, dan sang kepala daerah tersbut menerima warisan dari orangtuanya. Atau bisa jadi sang kepala daerah memiliki uaaha lain.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menditeksi rekening delapan kepala daerah dan mantan kepala daerah, mereka adalah seorang gubernur aktif, dua mantan gubernur, serta lima bupati dan mantan bupati. Laporan itu pun disampaikan ke Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas