DPR Tinggal Tunggu Jadwal Bahas Perppu Kebiri Jadi Undang Undang
Wakil Ketua Komisi VIII Malik Haramain mengatakan DPR akan menjadwal sidang paripurna untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Malik Haramain mengatakan DPR akan menjadwal sidang paripurna untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak.
"Jadi Undang-Undang (UU) tinggal jadwal saja, sampai sekarang belum ada jadwal. Kita mendorong pimpinan DPR segera menjadwal agar cepat disetujui DPR," kata Malik di Kantor DPP PKB, Selasa (31/5/2016).
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Masrifah dalam kesempatan yang sama mengatakan pentingnya dukungan 10 fraksi yang membahas Perppu tersebut untuk menjadikannya Undang Undang.
Malik mengatakan kemungkinan besar Perppu yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tersebut disetujui DPR.
"Dari 10 fraksi yang belum setuju hanya dua fraksi. Jadi kemungkinan besar Perppu ini disetujui," ujar Malik.
Malik menambahkan Perppu ini akan menjadi payung hukum yang fleksibel digunakan hakim untuk mengganjar para pelaku kejahatan seksual.
"Saya kira tidak banyak (pelaku yang dikebiri) kok, tidak semua pelaku kekerasan dan kejahatan seksual hukumannya kebiri," katanya.
Tapi, kata dia, pelaku yang akan dihukum kebiri adalah pelaku kekerasan yang dilakukan secara beruntun kemudian korbannya banyak dilakukan dalam volume yang besar dan menimbulkan kerusakan terhadap alat produksi.
"Menimbulkan kecacatan yang tidak bisa disembuhkan bahkan menimbulkan kematian mungkin bisa dihukum kebiri, jadi tidak semua pelaku divonis kebiri," tuturnya.
Sementara itu, Siti Masrifah menegaskan langkah Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu ini sebagai bentuk kemarahan dan kepedulian Presiden atas kejahatan luar biasa tersebut.
"Pemerintah melakukan aksi secepatnya dengan mengeluarkan Perppu, saya kira ini sebagai penanggulan pertama yang harus dilakukan oleh Presiden. Ini kemudian akan dibawa ke DPR untuk dirumuskan menjadi UU," kata Siti.