Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Yakinkan Kasus La Nyalla tak Seperti Nasib Kasus 'Papa Minta Saham'

Penetapan tersangka terhadap La Nyalla adalah murni karena ditemukannya alat bukti keterlibatan dia dalam kasus korupsi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejaksaan Yakinkan Kasus La Nyalla tak Seperti Nasib Kasus 'Papa Minta Saham'
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Tersangka La Nyalla Mattalillti saat digelandang ke tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016). 

Fadil mengatakan, pemeriksaan dan penahanan La Nyalla pasca-dideportasi dari Singapura, dilakukan di Kejagung, Jakarta karena beberapa faktor, di antaranya keamanan dan efisensi.

Ia membantah hal itu dilakukan karena ada intervensi terhadap kasus La Nyalla jika dilakukan di Kejati Jatim.

Meski demikian, Fadil mengakui Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap La Nyalla pasca-dideportasi karena adanya faktor potensi melarikan diri ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti.

"Penyidik Kejati Jatim khawatir yang bersangkutan melarikan diri, makanya dia ditahan," ungkapnya.

Menurutnya, penahanan La Nyalla akan dipindahkan ke Jawa Timur jika Kejati Jatim telah merasa penyidikan perkaranya lengkap. Di antaranya telah tuntasnya pemeriksaan tersangka saksi-saksi di Kejati Jatim dan pemeriksan La Nyalla di Kejagung.

Dan ia memastikan tidak pemberian fasilitas istimewa (previllege) kepada La Nyalla di rutan komplek Kejaksaan Agung kendati menjadi pengetahuan umum pengusaha sekaligus Ketua Umum (nonaktif) PSSI tersebut mempunyai banyak 'koneksi' di Jakarta dan Surabaya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas