Mengembalikan Fungsi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Filosofinya
Fungsi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Filosofinya
Penulis: Sponsored Content
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk memberikan kesejahteraan bagi para pekerja ketika memasuki usia pensiun. Dana JHT sedari awal berfilosofi sebagai tabungan oleh Para Pekerja ketika melewati usia produktif.
Filosofi JHT dalam perkembangannya, mengalami pergeseran akibat berubahnya PP No. 46 tahun 2015 menjadi PP No. 60 Tahun 2015 melalui Permenaker No. 19 Tahun 2015. Perubahan regulasi memicu bertambahnya jumlah permintaan klaim JHT di hampir seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
“Tren pencairan dana JHT yang dilakukan pekerja pasca perubahan regulasi didukung pula oleh tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meningkat tajam, ”ujar E.Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dalam acara Dialog Nasional bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Jakarta (31/05/2016).
Data yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 7500 permintaan klaim per hari sejak bulan November 2015 - Maret 2016, dengan jumlah Rp50-55 Milyar per hari pada periode Januari-Maret 2016. Kasus pencairan JHT tersebut meningkat 266% dari sebelum Permenaker No 19 diberlakukan.
“Fakta yang terjadi saat ini, sebanyak 5% dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT, kembali bekerja. Dari 42.041 peserta yang bekerja kembali setelah mencairkan JHT, ternyata sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sementara sisanya bekerja di perusahaan lain, sehingga tabungan masa depan mereka dihabiskan, padahal tabungan itu sangat berguna bagi mereka di masa pensiun nanti” ungkap Ilyas.
Pencairan dana JHT yang seharusnya dicairkan ketika usia tidak produktif, kini dicairkan oleh peserta yang berada dalam usia produktif. Pencairan tersebut dilakukan dengan masa kepesertaan 1-5 tahun dan 5-10 tahun.
Pencairan dana JHT yang tidak sesuai waktunya, dapat menjadi bencana di masa akan datang. Hal ini dapat ditunjukkan ketika tahun 2050, penduduk dengan usia lebih dari 65 tahun akan meningkat sebanyak 338,6%. Dengan tidak adanya persiapan hari tua yang baik, bukan tidak mungkin bonus demografi yang saat ini dinikmati bisa menjadi bencana di masa yang akan datang.
“Hari tua yang sejahtera harus dipersiapkan dengan matang, salah satunya dengan mengembalikan fungsi JHT sesuai dengan filosofinya”, pungkas Ilyas.
Forum dialog ini juga dihadiri oleh TB Rachmat Sentika-Ketua Dewan Jaminan Sosial, Wahyu Widodo-Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Said Iqbal dan Yorris Riweyai, selaku Presiden KSPI dan Ketua Umum KSPSI.