Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Rita, Politikus PPP Minta Perubahan Pola Penanganan Kasus Hukum Bagi TKI

Okky Asokawati mengaku prihatin atas proses hukum yang menimpa TKI Rita Krisdianti yang didakwa dalam kasus narkoba di Malaysia

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Soal Rita, Politikus PPP Minta Perubahan Pola Penanganan Kasus Hukum Bagi TKI
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengaku prihatin atas proses hukum yang menimpa TKI Rita Krisdianti yang didakwa dalam kasus narkoba di Malaysia.

Ia menyambut positif berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam merespons kasus tersebut.

"Langkah pemerintah untuk naik banding sesuai dengan amanat kontitusi yakni memberi perlindungan terhadap warga negara Indonesia," kata Okky melalui keterangan tertulis, Rabu (1/6/2016).

Belajar dari kasus-kasus yang menimpa TKI, Okky menuturkan koordinasi antarkelembagaan semestinya jauh lebih ditingkatkan kembali.

Seperti dalam kasus Rita Krisdianti ini yang terjadi pada tahun 2013 lalu, ia menilai semestinya aparat pemerintah dapat melakukan pendampingan sejak kasus ini bergulir di awal. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukumnya benar dan tepat.

"Putusan pengadilan tingkat pertama dengan vonis hukuman mati, tentu jauh dari rasa keadilan bagi Rita Krisdianti. Karena dalam kasus ini sejak awal yang bersangkutan diketahui hanyalah dijebak dalam kasus narkoba ini dan terlibat dalam jaringan sindikat human traffiking," ujar Politikus PPP itu.

Okky juga menyarankan adanya perubahan pendekatan penanganan kasus hukum yang menjerat TKI. Pola menunggu di hilir dalam penanganan kasus hukum sudah seharusnya ditinggalkan.

BERITA REKOMENDASI

Aparat pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dapat secara aktif dan responsif terhadap setiap persoalan yang meninpa TKI di Luar Negeri.

"Rumusnya, koordinasi antarinstansi pemerintahan seperti Kemenlu, Kemnaker, dan BNP2TKI harus lebih dikonkretkan. Yang terjadi saat ini, pola kerja aparat tak lebih sebagai pemadam kebakaran saja; baru bereaksi bila peristiwanya mencuat ke publik," tuturnya.

Diketahui,Rita Krisdianti adalah seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Selang tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan.

Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Rita kemudian diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang,Malaysia.

Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.


Akan tetapi, ketika Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013 lalu, Kepolisian Malaysia menangkap Rita. Mereka menemukan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita.

Rita Krisdianti seorang WNI dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia. Rita ditangkap tahun 2013 karena kedapatan bawa sabu 4 kilogram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas