21 Poin Perubahan Dalam UU Pilkada Yang Baru
DPR akhirnya mengesahkan Revisi Undang Undang (UU) tentang Pilkada setelah melalui berbagai perdebatan, Kamis (2/6/2016).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Revisi Undang Undang (UU) tentang Pilkada setelah melalui berbagai perdebatan, Kamis (2/6/2016).
Dalam UU yang disahkan itu, terdapat 21 poin perubahan.
Adapun perubahan tersebut diantaranya;
1. Pasal 7 tentang pencalonan huruf s dan huruf t
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS dan kepala desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
2. Pasal 9 Tugas dan wewenang KPU poin a
Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultas dengan DPR dan pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat.
3. Pasal 10 ayat b1
KPU melaksanakan dengan segera rekomendasi dan atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.
4. Pasal 16 ayat 1a
Seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
5. Pasal 19 ayat 1a
Seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.