Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Poin Perubahan Dalam UU Pilkada Yang Baru

DPR akhirnya mengesahkan Revisi Undang Undang (UU) tentang Pilkada setelah melalui berbagai perdebatan, Kamis (2/6/2016).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 21 Poin Perubahan Dalam UU Pilkada Yang Baru
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ilustrasi 

13. Pasal 58 ayat (1)

Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih dengan mempertimbangkan DP4.

14. Pasal 61

Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik di TPS yang ada d RT RW yang tertera di KTP elektronik yang bersangkutan.

15. Pasal 63 tentang kampanye ayat 2a

Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh parpol dan atau paslon.

16. Pasal 63 ayat 2b

Berita Rekomendasi

Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh parpol dan atau paslon.

17. Pasal 73 ayat 1 dan 2

Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan paslon oleh KPU Prov/KPU Kab Kota.

18. Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi

Dana kampanye paslon dapat diperoleh dari: sumbangan parpol/gabungan parpol, sumbangan paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbanagn perseorangan dan atau badan hukum swasta.

19. Pasal 74 ayat 5

Sumbangan dari perseorangan paling banyak 75.000.000 IDR dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000 IDR.

20. Pasal 85 ayat 1

Pemberian suara dapat dilakukan dengan: a. Memberi tanda satu kali pada surat suara, b. memberi suara melalui peralatan pemilihan secara elektronik.

21. Pasal 144

Putusan Bawaslu dan putusan Panwaslu mengenai sengketa pemilihan bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU Prov dan KPU kab Kota paling lambat 3 hari kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas