Hukuman Terhadap Suryadharma Ali Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukuman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali harus diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali harus diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Banding yang diajukan Suryadharma ditolak dan justru diperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
"Dari enam tahun penjara di tingkat pertama dinaikkan menjadi 10 tahun ditingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKl Jakarta Heru Pramono saat dihubungi, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Menurut dia, bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu terbukti bersalah telah korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Dia juga dianggap telah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementrian Agama.
Sementara, hukum denda yang dijatuhkan terhadap SDA tetap sama yakni denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Heru menjelaskan, perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI itu sudah diputus pada 19 Mei 2016 silam.
Majelis banding yang memutus perkara itu diketuai Hakim HM Mas'ud Halim.
Sebelumnya, Suryadharma divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis Hakim menilai dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan telah penyalahgunaan dana operasional menteri selaku menteri agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.