Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Terhadap Suryadharma Ali Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Hukuman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali harus diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hukuman Terhadap Suryadharma Ali Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
Tribunnews/Herudin
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali harus diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Banding yang diajukan Suryadharma ditolak dan justru diperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

"Dari enam tahun penjara di tingkat pertama dinaikkan menjadi 10 tahun ditingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKl Jakarta Heru Pramono saat dihubungi, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Menurut dia, bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu terbukti bersalah telah korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.

Dia juga dianggap telah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementrian Agama.

Sementara, hukum denda yang dijatuhkan terhadap SDA tetap sama yakni denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Berita Rekomendasi

Heru menjelaskan, perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI itu sudah diputus pada 19 Mei 2016 silam.

Majelis banding yang memutus perkara itu diketuai Hakim HM Mas'ud Halim.

Sebelumnya, Suryadharma divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis Hakim menilai dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan telah penyalahgunaan dana operasional menteri selaku menteri agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas