Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Jelaskan Maksud Pemeriksaan Istri Sekretaris Mahkamah Agung

"Ya itu salah satu jalan, karena banyak jalan yang harus dicari," kata Agus.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPK Jelaskan Maksud Pemeriksaan Istri Sekretaris Mahkamah Agung
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, memasuki kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (1/6/2016). Tin Zuraida diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tin Zuraida, istri dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rabu (1/6/2016) kemarin.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya terus berharap mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, upaya pendalaman keterlibatan Nurhadi dilakukan lewat pemeriksaan Tin yang juga menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA.

"Ya itu salah satu jalan, karena banyak jalan yang harus dicari," kata Agus di Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

Diketahui penyidik telah memeriksa Nurhadi dua kali dan dikonfirmasi mengenai hasil penyitaan uang Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen.

Nurhadi didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Berita Rekomendasi

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group. Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.

Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas