Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meutya Hafid: Pemerintah Harus Serius, Jangan Sampai TKW Dihukum Mati

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak pemerintah serius mempersiapkan langkah-langkah membebaskan Rita.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Meutya Hafid: Pemerintah Harus Serius, Jangan Sampai TKW Dihukum Mati
ist
Nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti yang dihukum gantung di Malaysia menyulut keprihatinan warga dari daerah asalnya, Ponorogo Jawa Timur. Warga menyalakan lilin untukRita. 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Rita Krisdiani, yang divonis mati di Malaysia adalah korban maka jangan sampai dihukum mati.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak pemerintah serius mempersiapkan langkah-langkah membebaskan Rita.

"Memang aturan yang ada di Malaysia, kita pahami. Namun yang harus kita pastikan adalah perlindungannya untuk pendampingan hukum. Karena Rita ini disinyalir korban," tegas Politisi Golkar ini kepada Tribun, Kamis (2/6/2016).

Adalah tugas negara memastikan Rita dapat perlindungan hukum yang baik. Jangan sampai kalah di pengadilan saat banding nantinya.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan upaya dialog dengan pemerintah Malaysia untuk sama-sama membongkar sindikat narkoba yang diduga menjebak Rita.

"Ini kan juga baik untuk pemerintah Malaysia, agar mereka dapat menangkap dalang utama dari sindikat narkoba tersebut. Saya rasa bagus, BNN perlu merespon," cetusnya.

Rita Krisdianti (26) divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang, Malaysia, Senin (30/5/2016).

BERITA REKOMENDASI

Rita dinyatakan terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Sebelumnya, Koordinator Crisis Center Migrant Institute Nursalim meminta Pemerintah Indonesia merespons vonis tersebut karena Rita diyakini merupakan korban dari tindak pidana tersebut.

"Kami meminta Presiden Jokowi atau Kementerian Luar Negeri merespons cepat, baik dengan bantuan hukum atau diplomasi tingkat tinggi dalam mengupayakan pembebasan Rita dari vonis mati," ujar Nursalim kepada Kompas.com, Senin.

Ia juga mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri untuk membongkar atau setidaknya memberikan informasi soal jaringan narkotika yang 'menjebak' Rita.

"Fakta menunjukkan bahwa Rita adalah innocent courrier. Melihat posisi dia yang rentan dan terjebak atas penipuan, tidaklah adil jika dia menerima hukuman mati," ujar Nursalim.


Awal keterlibatan Rita

Keterlibatan Rita dalam dunia narkotika terjadi di Hong Kong pada tahun 2012. Saat itu, ia frustasi karena tidak kunjung mendapat pekerjaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas