Hak Politik Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Dicabut
Bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terbukti bersalah telah korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali harus diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding yang diajukan Suryadharma ditolak dan justru diperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
"Dari enam tahun penjara di tingkat pertama dinaikkan menjadi 10 tahun di tingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKl Jakarta Heru Pramono kemarin.
Menurut dia, bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terbukti bersalah telah korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Dia juga dianggap telah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementerian Agama. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Hukuman denda yang dijatuhkan terhadap SDA tetap sama yakni denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Heru menjelaskan, perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI itu sudah diputus pada 19 Mei 2016 lalu.
Majelis banding yang memutus perkara itu diketuai Hakim HM Mas'ud Halim. Suryadharma divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis Hakim menilai dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan telah menyalahgunakan dana operasional menteri selaku menteri agama.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.