Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hak Politik Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Dicabut

Bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terbukti bersalah telah korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hak Politik Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Dicabut
Tribunnews/Herudin
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Suryadharma Ali dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

PPP Hormati Putusan PT
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghormati vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Namun, dia menilai, seharusnya hakim juga mengambil putusan dengan mempertimbangkan hal-hal positif yang sudah dilakukan mantan Menteri Agama itu.

"Tentu hakim memiliki pertimbangannya sendiri. Namun, seyogyanya Hakim juga mestinya melihat lebih jauh hal-hal positif yang telah dilakukan oleh Suryadharma untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji," kata Arsul.

Dia menegaskan, terlepas dari vonis bahwa Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan ibadah haji, namun prestasinya dalam membenahi sistem ibadah haji juga tidak bisa diabaikan.

Meski demikian, Arsul mengaku tidak hapal detilnya mengenai apa saja sistem haji yang sudah dibenahi Suryadharma.

"Detil yang paham Pak Yasin Irjen-nya. Cuma seperti pengelolaan dana haji dan penempatannya pada bank itu lebih baik dr sebelumnya," ucap dia.

Arsul menambahkan, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Suryadharma belum bersifat final. Suryadharma masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

"PPP juga menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada Suryadharma untuk memutuskan apakah upaya hukum dalam bentuk pengajuan kasasi akan dipergunakan atau tidak," tambah dia.

Prihatin
Politisi Partai Persatuan Pembangunan yang juga pengacara, Humphrey Djemat, mengaku sangat prihatin atas kondisi mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Permohonan banding yang diajukan Suryadharma ditolak. Sebaliknya, hukuman mantan Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Saat dihukum enam tahun saja di tingkat pertama Pengadilan Tipikor dari tuntutan jaksa selama 11 tahun, beliau sudah tidak bisa menerimanya dan merasa sangat terpukul. Apalagi sekarang meningkat jauh menjadi 10 tahun," kata Humphrey.

Meski sesama politisi PPP, Humphrey mengatakan, dirinya sudah dua bulan terakhir tidak menjadi pengacara Suryadharma. Hal itu disebabkan, Suryadharma telah menunjuk pengacara lain untuk membelanya.

"Selain itu, saya sebagai advokat tidak bisa menjanjikan bahwa hukuman Pak SDA lebih ringan apalagi bebas," ujarnya. (eri/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas