Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Politikus NasDem Terkait Suap Proyek di Kementerian PU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai NasDem Syarif Abdulah Alkadri terkait kasus suap proyek di Kem

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Politikus NasDem Terkait Suap Proyek di Kementerian PU
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai NasDem Syarif Abdulah Alkadri terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Syarif akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Menurut Yuyuk, pemanggilan Syarif tersebut karena dia diduga kuat memiliki informasi penting terkait penyidikan kasus tersebut.

Apalagi, dia ikut dalam pertemuan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V.

Pertemuan antarkapoksi tersebut memang tertera dalam surat tuntutan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Berita Rekomendasi

Di situ, disebutkan Kapoksi PDIP Yoseph Umarhadi, Kapoksi Gerindra Muhamad Nizar Zahro, Kapoksi Demokrat Micahel Wattimena, dan Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro (sudah jadi tersangka) ikut dalam pertemuan.

Termasuk, Kapoksi PKB Muhamad Toha diganti Musa Zainudin, Kapoksi PKS Yudi Widiana, Kapoksi PPP Epiyardi Asda, Kapoksi Nasdem Syarif Abdulah, Kapoksi Hanura Fauzih H Amro, dan Muhidin Muhammad Said dari Golkar.

Terkait pertemuan tersebut, Muhidin membantahnya.

Kepada wartawan usai diperiksa tadi malam, dia berdalih tidak pernah hadir pada pertemuan tersebut.

"Enggak ada, enggak ada," kata Muhidin.

Pertemuan tersebut sebenarnya juga telah dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono.

Usai diperiksa kemarin, Taufik membenarkan pertemuan informal antara dia dengan pimpinan Komisi V terkait usulan proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota dewan.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Tersangka yang sudah menjalani persidangan adala Abdul Khoir.

Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singpura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika.

Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas