Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris MA Nurhadi Irit Bicara Usai Diperiksa 9 Jam

Hampir sembilan jam, Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekretaris MA Nurhadi Irit Bicara Usai Diperiksa 9 Jam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2016). Nurhadi kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sembilan jam, Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Nurhadi justru memilih irit berbicara ketika keluar pada waktu magrib. Ia lebih banyak tersenyum saat dikawal ketat polisi dan sejumlah pengawal pribadi.

"Hanya memberikan klarifikasi," kata Nurhadi, Jumat (3/6/2016).

Nurhadi menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Panitera PN Jakarta Pusat.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyebut, pemeriksaan untuk meminta klarifikasi duit yang digunakan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno untuk menyuap.

Nurhadi sendiri mengaku tidak mengenal Doddy yang berperan menyuap panitera PN Jakpus.

"Enggak tahu, enggak tahu saya," kata Nurhadi yang memilih bergegas memasuki mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 18 UKE yang terparkir di samping Gedung KPK.

Sebelumnya diberitakan, Nurhadi ditengarai pernah melakukan pertemuan dengan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.

Berita Rekomendasi

Doddy merupakan tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Dugaan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Menurut dia, penyidik sedang mencari tahu mengenai dugaan pertemuan Nurhadi dengan Doddy.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.

Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) dua perusahaan swasta yang sedang beperkara di PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.


Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri di PN Jakpus.

Selain memeriksa Nurhadi, KPK juga memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diperiksa selama 11 jam di gedung KPK pada Rabu (1/6/2016) lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas