Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Hanya Perda yang Ditertibkan, Banyak Undang Undang Pun Bertentangan dengan Pelaksanaanya

"Kalau mau jujur, jangan Perda saja yang ditertibkan, karena banyak undang-undang yang bertentangan dengan pelaksanaanya,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bukan Hanya Perda yang Ditertibkan, Banyak Undang Undang Pun Bertentangan dengan Pelaksanaanya
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Supratman Andi Agtas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan hanya peraturan daerah (Perda) yang harus ditertibkan akibat banyak tumpang tindih.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyebut banyak aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang tumpang tindih.

"Kalau mau jujur, jangan Perda saja yang ditertibkan, karena banyak undang-undang yang bertentangan dengan pelaksanaanya," ujar Supratman dalam diskusi di restoran Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).

Supratman mencontohkan Undang Undang (UU) nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam aturan tersebut diatur soal pelarangan bahan mentah.

Namun raksasa tambang Freeport dan Newmont sampai saat ini masih boleh mengekspor hasil tambang mentah.

Berita Rekomendasi

"Di undang-undang Minerba sudah dilarang ekspor raw material (red: bahan mentah), tapi dalam keputusan menteri membolehkan itu," terangnya.

Dari hasil kajian Baleg, diketahui ada sekitar 98 Undang-Undang (UU) yang berpotensi bermasalah.

Tidak heran bila aturan di daerah pun ikut-ikutan bermasalah karena tumpang tindih.

"Pemerintah kita tidak pernah fokus dalam merancang undang-undang secara komprehensif. Harmonisasi undang-undang dengan peraturan di bawahnya tidak clear (red: jelas)," ujarnya

"Kita setuju secara hirarki aturan di bawah tidak boleh betentangan dengan yang di atasnya. Tapi kenapa yang atas tidak dibereskan dulu," kata Supratman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas