Kemendagri Pangkas Sejumlah Peraturan Daerah Soal Minuman Keras
Sebagian peraturan daerah (Perda) yang dipangkas Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) diantarany Perda soal pengendalian minuman beralkohol.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian peraturan daerah (Perda) yang dipangkas Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) diantarany Perda soal pengendalian minuman beralkohol.
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, mengatakan Perda tersebut umumnya dihapus karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013.
"Jadi yang benar itu pengendalian dan pengawasan," ujarnya kepada wartawan, usai ia menghadiri diskusi di reatoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).
Ia mengingatkan, bahwa Indonesia bukanlah negara berdasarkan agama.
Indonesia adalah negara yang hidup di era perdagangan bebas yang juga harus menghargai kepentingan setiap orang, termasuk orang asing, tanpa melecehkan nilai-nilai lokal.
"Orang luar yang datang ke sini, dia memerlukan minuman itu, kita sediakan tempat tertentu, yaitu hotel bintang lima, jamnya (kita atur)," ujarnya.
Dengan demikian akses terhadap minuman beralkohol akan semakin sulit, dan dapat diatur agar tidak sembarang orang bisa mengakses minuman tersebut.
Mengenai masih adanya kasus peredaran minuman beralkohol ilegal, hal tersebut dikarenakan pengawasan pemerintah daerah yang kurang maksimal.