KPU dan Bawaslu Didorong Lakukan Judicial Review UU Pilkada ke MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu didorong melakukan Judicial Review (JR) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu didorong melakukan Judicial Review (JR) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Demikian dikatakan anggota Koalisi Pilkada Berintegritas Veri Junaidi di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).
Hal itu dikarenakan aturan baru dalam UU Pilkada. Dimana KPU dan Bawaslu wajib berkonsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan.
"Rumusan UU Pilkada mengharuskan proses penyusunan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu wajib untuk dikonsultasikan kepada DPR dalam forum rapat dengar pendapat yang hasilnya bersifat mengikat," tutu Veri Junaidi.
Veri mengatakan aturan tersebut mengindikasikan setiap arahan dan petunjuk DPR wajib diikuti KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, ketentuan tersebut merusak prinsip kemandirian kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Apalagi, tidak ada satupun komisi-komisi negara independen yang ada di Indonesia, mesti mengkonsultasikan peraturan yang dibuatnya kepada DPR.
"Sebab sudah ada ruang untuk menguji peraturan lembaga seandainya bertentangan dengan UU yang mengatur dan memerintahkannya," kata Veri.
Veri khawatir aturan tersebut akan merusak dan mengintervensi KPU dan Bawaslu dalam menyusun dan menyiapkan peraturan teknis penyelenggaraan.
Selain itu, sifat mengikat dari forum konsultasi penyusunan Peraturan KPU dan Bawaslu juga berpotensi besar akan membuat deadlock pembahasan.
"Jika aroma kepentingan politik DPR menguat dalam menyusun peraturan teknis penyelenggaraan Pilkada," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.