Ancaman Kejahatan Seksual, Fraksi PPP Berharap RUU PKS Selesai Tahun Ini
Ia berharap RUU PKS tersebut dapat disahkan pada tahun ini mengingat urgensi dan kebutuhan yang mendesak terkait kejahatan seksual
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEES.COM, JAKARTA -- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati menyambut positif keputusan Baleg dan Pemerintah yang memasukan RUU PKS tersebut.
"Sebagai RUU inisiatif DPR, diharapkan prosesnya dapat berjalan dengan cepat, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Reni dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2016).
Ia berharap RUU PKS tersebut dapat disahkan pada tahun ini mengingat urgensi dan kebutuhan yang mendesak terkait ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat.
"Kami akan mendorong anggota Fraksi PPP di DPR RI menjadi garda terdepan dalam pembahasan RUU ini," katanya.
Mengenai polemik penamaan RUU PKS terkait istilah kejahatan atau kekerasan, Reni menyarankan agar hal itu dapat diselesaikan secara komprehensif di tingkat Baleg dengan mendengar masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Terpenting, substansi dari norma hukum yang tersedia di RUU tersebut harus berorientasi perlindungan kepada masyarakat khususnya bagi mereka korban kejahatan seksual.
"Selain juga, RUU PKS juga harus didorong dengan adanya sanksi yang keras agar terdapat efek jera kepada pelaku kejahatan seksual," kata anggota Komisi X itu.
Ia mengingatkan RUU PKS juga harus memuat norma terkait dengan upaya primer yang berisi peyadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan seksual, sekunder yang berisi pada tindakan pelaku dan korban serta tersier yang fokus terhadap pemulihan jangka panjang bagi korban. Kemudian, pembinaan bagi pelaku setelah menjalani hukuman, dikecualikan terhadap pelaku yang dihukum mati.
Reni berharap RUU PKS menjadi pelengkap terhadap Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sejak awal Fraksi PPP DPR RI mendorong agar Perppu Perlindungan Anak dapat diterima oleh DPR sebagai UU.
"Masukan dan koreksi terhadap substansi Perppu dapat dilakukan di waktu mendatang dengan mendorong perubahan UU Perlindungan Anak," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.