Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas PA Dukung Diterapkannya Perppu Kebiri

"Komnas PA setuju ada Perppu yang membuat sebuah pidana pokok semakin tinggi dari UU perlindungan anak."

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas PA Dukung Diterapkannya Perppu Kebiri
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia telah masuk dalam situasi Gawat Kekerasan Terhadap Anak.

Sejak 2010-2015, angka pelanggaran melibatkan anak ada lebih dari 21 juta.

Namun, 58 persen kejahatan anak didasari kejahatan seksual.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

"Angka menunjukan Indonesia dalam keadaan genting dan itu ditandai dengan tahun 2016 dari januari sampai bulan ini, gerombolan pemerkosa," tutur Arist kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).

Insiden kejahatan terhadap anak terakhir kali terjadi di Semarang.

Berita Rekomendasi

21 orang melakukan perbuatan itu.

Ada gerombolan pemerkosa atau gengrep yang melibatkan anak-anak dan orang dewasa.

Menurut Arist, kekerasan ataupun kejahatan seksual terhadap anak kerap kali dilakukan orang terdekat.

Satu diantaranya kasus Angelin yang dilakukan Ibu tirinya Margaret di jalan Sedap malam, Sanur, Bali pada 2015.

Sementara itu, seorang anak ditemukan tewas di dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat.

Dia dihabisi tetangga sendiri.

Ini merupakan sebuah keadaan parameter darurat.

"Tak hanya di kota, seperti kasus Yuyun di Bengkulu itu desa, yang di Semarang juga desa lokasinya. Jadi tak hanya di kota diberitakan di desa juga mencuatkan pemberitaan," kata dia.

Dia menilai, penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah.

Hal tersebut dikarenakan hukuman kebiri yang terbilang layak untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih belum bisa di sahkan dalam undang-undang.

"Komnas PA setuju ada Perppu yang membuat sebuah pidana pokok semakin tinggi dari UU perlindungan anak."

"Kalau UU perlindungan anak 15 tahun maksimal nah ini 20 tahun bahkan pemberatan hukumannya itu kebiri. Ini yang dibutuhkan anak Indonesia untuk menyikapi keadaan darurat yang terjadi saat ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas