KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Rokan Hulu Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu, Suparman, terkait suap pembahasan RAPBDP Tahun A
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu, Suparman, terkait suap pembahasan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan atau RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Pelaksana Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Johan dan Suparman akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Keduanya tiba di KPK dan ditemani kuasa hukum mereka Razman Arief Nasution.
Saat tiba di KPK, mereka menolak berkomentar.
"Nanti ya," singkat Razman di KPK.
Johan dan Suparman adalah tersangka kasus suap pembahasan RAPBDP TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Johan dan Suparman menerima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut.
"Sangkaan bersama-sama maka sama dengan yang diterima AKK (Ahmad Kir Jauhari) sekitar Rp 800-900 juta," ungkap Priharsa, awal April lalu.
Menurut Priharsa, penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus yang menjerat tersangka bekas Gubernur Riau Annas Mamun.
Kepada keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.