KPK Terima Laporan Rekening Mencurigakan Milik Sekretaris MA Nurhadi dan Istrinya
LHA dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu telah diterima pada Jumat pekan lalu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait rekening milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida.
LHA dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu telah diterima pada Jumat pekan lalu.
"Kalau enggak salah ada tiga. Jadi Nurhadi istrinya dan satu lagi atas nama siapa (lupa)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Menurut Yuyuk, walau pernah dikirim, pengiriman LHA tersebut adalah jawaban permintaan yang mereka sampaikan ke PPATK.
"Kalau ini KPK berhak meminta karena menduga ada rekening atau transaksi yang mencurigakan yang bisa ditelusuri," ungkap Yuyuk.
Walau berstatus mencurigakan, Yuyuk mengatakan pihaknya belum membuka penyelidikan baru dari pengembangan suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution itu.
"Sekarang belum ada. Akan ditelusuri," tukas dia.
Nurhadi sendiri terungkap menggunakan rekening istrinya untuk menampung sejumlah transaski. Selain rekening istrinya, Nurhadi telah juga menggunakan rekening supirnya.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.
Tin dan Nurhadi sama-sama telah diperiksa KPK. Pemeriksaan keduanya untuk mengonfirmasi penyitaan Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari penggeledahan di rumah mereka.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group. Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.