Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pengajuan Calon Kapolri Kepada Presiden Perlu Diatur Khusus

"Kebijakan soal bagaimana tata cara pengajuan calon kapolri kepada presiden belum diatur dalam Undang-Undang. Lemkapi menilai perlu aturan khusus dala

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tata Cara Pengajuan Calon Kapolri Kepada Presiden Perlu Diatur Khusus
KOMPAS.COM
Edi Hasibuan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini tidak ada aturan resmi yang mengatur soal tata cara pengajuan ‎Calon Kapolri kepada presiden.

Menurut ‎Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, perlu dibuat aturan khusus tata cara pengajuan nama calon Kapolri kepada presiden.

"Kebijakan soal bagaimana tata cara pengajuan calon kapolri kepada presiden belum diatur dalam Undang-Undang. Lemkapi menilai perlu aturan khusus dalam bentuk peraturan presiden yang mengatur itu," terang Edi kepada Tribunnews.com, Selasa (7/6/2016).

Mantan komisioner Kompolnas ini berharap nantinya tata cara pengajuan calon Kapolri kepada Presiden tetap memperhatikan etika, agar Kapolri yang menjabat dengan calon Kapolri tidak tersinggung.

"Ini penting dalam mewujudkan situasi di Internal Polri agar tetap kondusif," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas