Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Minta Kemenkumham Data Aset Hartawan Aluwi di Hongkong

Kami sudah koordinasi dengan Kemenkumham sini untuk didata harta dia di Hongkong

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Minta Kemenkumham Data Aset Hartawan Aluwi di Hongkong
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bank Century Hartawan Aluwi dikawal petugas kepolisian saat akan dibawa ke Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Mabes Polri menyerahkan Hartawan Aluwi ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait korupsi dana nasabah sebesar Rp 853 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah meminta bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM guna menginventaris aset milik terpidana penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi.

Koordinasi dengan Kemenkumham, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto, guna menghindari klaim ganda atas aset Hartawan yang ada di Hongkong, Tiongkok.

"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkumham sini untuk didata harta dia di Hongkong, agar tidak terjadi double claim," kata Hermanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Setelah aset yang telah diinventaris itu tersebut telah dibekukan, Hermanto menjelaskan pihaknya tinggal melaksanakan pembayaran denda atas Hartawan untuk diserahkan pada ex-nasabah Bank Century.

Sebelumnya, terpidana kasus penggelapan dana nasabah itu sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (21/4/2016) malam menggunakan maskapai penerbangan komersial.

Dalam melakukan aksinya, Hartawan tidak seorang diri melainkan bersama Robert Tantular dan Anton Tantular.

Mereka mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.

Berita Rekomendasi

Modus yang dilakukan mereka yakni membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga yang didapat melebihi bunga bank dan tidak dikenakan pajak.

Seluruh dana nasabah yang diinvestasikan, dijamin langsung oleh pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular.

Atas kejahatan ini, ketiganya bersama-sama telah mengumpulkan dana hingga Rp 1,4 triliun.

Dana itu mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dijanjikan.

Robert Tantular menarik kurang lebih Rp 334,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Anton Tantular menarik Rp 308 miliar dan Hartawan Auli yang paling banyak yakni Rp‎ 408 miliar.

Kasus ini sudah berproses di pengadilan dan ketiganya sudah divonis 14 tahun penjara. ‎Serta menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas