KPK Minta Bantuan Jenderal Badrodin Hadirkan 4 Anggota Brimob Pengawal Sekretaris MA
KPK mengirimkan surat kepada Badrodin agar membantu menghadrkan Ari, Dwianto, Fauzi dan Andi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa empat anggota Polri terkait pengusutan kasus suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Empat anggota Polri yang bertugas di satuan Brigade Mobil (Brimob) tersebut antara lain Brigadir polisi Ari Kuswanto, Brigadir polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
"Karena ini panggilan kedua, maka selanjutnya akan disertai dengan penjemputan paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (7/6/2016).
Menurut Yuyuk, pemanggilan empat personel Polri ini didasari kedekatan mereka dengan Sekretaris MA Nurhadi.
"Info dari penyidik mereka adalah ajudan. Diperiksa karena kami menduga anggota Polri ini mengetahui apa hal-hal yang terkait dengan kondisi Nurhadi dan apa yang dilakukan oleh dia terkait dengan kasus ini," kata dia.
Dalam pemeriksaan kemarin, KPK telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrorin Haiti.
KPK mengirimkan surat kepada Badrodrin agar membantu menghadrkan Ari, Dwianto, Fauzi dan Andi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tribun, para anggota Polri tersebut merupakan pengawal Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Mereka diduga kuat memiliki informasi. Nurhadi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dari rumahnya, penyidik KPK berhasil menyita uang senilai Rp 1,7 miliar.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.
Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016. Berdasar sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkap, penyidiknya mencium adanya transaksi keuangan yang tidak wajar yang dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida yang juga pejabat Pusdiklat MA.
"Kalau aliran dana, serahkan ke penyidik deh. Nanti ada teknik, taktik penyidikan yang tidak bisa diuraikan. Kita serahkan, percayakan ke penyidik," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.