Bareskrim: Akan Ada Pengusaha yang Jadi Tersangka Korupsi UPS
Penyimpangan di pengadaan UPS dilakukan mulai dari penyelenggara negara yakni anggota dewan, PPK, hingga pengusaha.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat ini, Bareskrim Polri akan kembali menetapkan status tersangka baru di perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul juga membenarkan akan adanya calon tersangka baik dari penyelenggara negara maupun pengusaha.
"Kasusnya terus dikembangkan, nanti akan ada calon-calon tersangka lainnya," ucap Martinus, Kamis (9/6/2016).
Lebih lanjut, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan penyimpangan di pengadaan UPS dilakukan mulai dari penyelenggara negara yakni anggota dewan, PPK, hingga pengusaha.
"Kami masih melakukan penyelidikan ke beberapa orang, baik anggota dewan, pengusaha, vendor palsu serta dari PPK. Tunggu saja siapa nanti tersangka barunya. Kenapa berlangsung lama, karena memang akan banyak tersangka dan kami hati-hati," beber Indarto.
Indarto menambahkan saat ini ada dua pengusaha yang tengah masuk tahap penyidikan Polri, dan tidak menutup kemungkinan statusnya bisa saja naik menjadi tersangka, menyusul lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar, M Firmansyah, dan Harry Lo.
"Ada banyak pengusaha yang akan kami lidik, saat ini baru dua," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.