Prio dan Jefri Terpengaruh Paham ISIS Karena Salah Gaul di Lapas Porong
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Prio merupakan mantan napi Lapas Porong kasus narkoba.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari tiga terduga teroris yang ditangkap di Kenjeran Surabaya yakni Prio Hadi Purnomo (PHP) dan Jefri (JR) ternyata mantan napi di Lapas Porong, Jawa Timur.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Prio merupakan mantan napi Lapas Porong kasus narkoba.
Begitu juga dengan Jefri, bahkan Jefri pernah juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang kasus pengeroyokan dan KDRT.
"Keduanya berkenalan dengan beberapa pelaku kasus teror yang juga berada di Lapas Porong yakni Shibgho, kasus perampokan CIMN Niaga dan Moh Sholeh kasus Bom Cimanggis," tegas Boy, Kamis (9/6/2016) di Mabes Polri.
Untuk diketahui Shibgho adalah eks napi kasus terorisme perampokan Bank CIMB Niaga, Medan pada 2010 lalu.
Dan pada 2014, Shibgho ditangkap aparat Imigrasi Malaysia bersama sejumlah WNI lain saat hendak berangkat ke Suriah.
Sesampainya di Jakarta, Shibgho diproses hukum karena menyembunyikan Dulmatin yang saat ini masuk daftar pencarian orang kasus terorisme. Hingga akhirnya Shibgho menjalani hukuman di Lapas Porong.
"PHP dan JF berkenalan dengan napi pelaku teror di Lapas Porong hingga terjadi proses penyebarluasan paham radikalisme di dalam lapas. Lalu di luar lapas, keduanya terpengaruh juga dengan kelompok ISIS yang disebarluaskan melalui media sosial," bebernya.
Untuk diketahui, Rabu (8/6/2016) di Kenjeran Surabaya, Jawa Timur, Densus 88 Mabes Polri melakukan penangkapan pada tiga terduga teroris yakni Prio Hadi Purnomo (PHP) , Jefri (JR) dan Feri Novendi (FN) .
Selain mengamankan tiga terduga, Densus 88 juga menyita beberapa barang bukti yakni tiga bom, senjata api rakitan berikut amunisi, senjata api laras panjang, bahan peledak jenis high explosive, cairan kimia, kabel, alat pembuat bom, ponsel sebagai alat pemicu dan sangkur.
Kini ketiganya masih dalam pengembangan Densus 88 Mabes Polri. Penyidik Densus memiliki waktu 7x24 jam untuk memeriksa mereka. Apabila terbukti melakukan teror, maka ketiganya akan diproses hukum.
Berdasarkan pemeriksaan sementara ketiganya berniat menjadi pengantin atau pelaku bom bunuh diri di beberapa publik area dan kantor kepolisian di wilayah Surabaya.