Anggota Komisi V DPR Minta Kemenhub Investigasi Kasus Wings Air
Hak konsumen terabaikan seperti yang termaktub dalam pasal 4 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengaku prihatin dan miris setelah membaca petisi Taufiq penumpang Wings Air Rote Ndao tujuan Kupang. I
Ia menilai hak konsumen terabaikan seperti yang termaktub dalam pasal 4 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Apa yang di lakukan Wings Air itu menunjukkan betapa arogan dan sewenang wenangnya Wings Air terhadap hak penumpang seperti yang di atur dalam uu no 1 tahun 2009 tentang penerbangan," kata Nizar melalui pesan singkat, Minggu (12/5/2016).
Ia mengingatkan agar hal tersebut di investigasi oleh Kemenhub melalui dirjen perhubungan udara inspektur agar di lakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas insiden ini.
Bila memang terbukti ada kelalaian dan kesalahan yang dilakukan anak usaha maskapai Lion Air, kata Nizar, maka Kemenhub wajib menindak secara tegas. Apalagi Lion Air masih dalam proses pengawasan selama 30 hari setelah di keluarkan rekomendasi perbaikan dari dirjen perhubungan udara.
"Saya berharap agar tidak segan untuk kembali mengenakan sanksi kepada Wings Air sebagai anak usaha Lion Air," kata Politikus Gerindra itu.
Ia pun mempertanyakan alasan Wings Air tidak mengangkut bagasi milik penumpang karena maskapai tersebut telah lebih dulu mengangkut cargo. Sehingga, bagasi penumpang pun tidak ikut terangkut.
Padahal, katanya, ketentuan bagasi dengan ketentuan masing-masing seberat 20 kilogram (kg) merupakan hak penumpang yang harus didahulukan bersamaan dengan penumpang. Jika memang seluruh bagasi sudah terangkut, baru kemudian maskapai diperbolehkan mengangkut kargo.
"Seharusnya bagasi itu ketentuan hak penumpang itu 20 kg. kargonya belakangan. Dan ada peraturannya yang hak 20 kg itu ada, bahwa barang harus ikut sama penumpang bukan terpisah dari penumpang kalaupun mau di pisah dengan penumpang harus dapat persetujuan penumpang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Managemen Lion Air Group mewakili maskapai Wings Air mendapat protes dari seorang penumpang bernama Taufik.
Menurut sang pelapor bagasi yang ia bawa dari penerbangan Rote Ndao tujuan Kupang dengan nomor penerbangan IW 1936 tanggal 8 Juni 2016, sengaja ditinggal oleh maskapai.
Menanggapi laporan tersebut Direktur Umum Lion Group Edward Sirait membantah pihaknya meninggalkan koper penumpang dengan sengaja. Maskapai Wings Air kata Edward tidak bisa mengangkut beban berlebihan di dalam pesawat.
"Tidak tertukar dan tidak salah angkut tetapi tidak bisa terangkut," ujar Edward kepada Tribunnews.com, Jumat (10/6/2016).
Alasan maskapai Wings Air meninggalkan bagasi para penumpang demi faktor keselamatan penerbangan. Jika beban angkut terlalu berat, bisa mengakibatkan resiko kepada pesawat dan penumpang.
"Karena aspek keselamatan penerbangan jadi bagasi ditinggal bukan tertukar," kata Edward.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.