Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Kalau Polri Tak Serahkan 4 Anggotanya Sama Dengan Melecehkan KPK

Dengan cara memberikan penjelasan bahwa keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan berjanji segera menarik keempat anggotanya itu

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in IPW: Kalau Polri Tak Serahkan 4 Anggotanya Sama Dengan Melecehkan KPK
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Neta S Pane 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Empat polisi yang dipanggil KPK untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap di PN Jakpus diharapkan taat hukum, dan segera memenuhi panggilan lembaga anti rasuah itu dan jangan menghindar atas nama tugas, apalagi melecehkan KPK. Jika dilecehkan, KPK sebaiknya melakukan pemanggilan paksa kepada keempat polisi itu.

Indonesia Police Wacth (IPW) mengimbau, keempat polisi itu menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK, sehingga mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum, mengingat mereka adalah aparat penegak hukum.

Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch mengatakan, selain itu, Kapolri perlu memberikan respon terhadap panggilan KPK itu, dengan cara memberikan penjelasan bahwa keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan berjanji segera menarik keempat anggotanya itu dari medan tugas, untuk kemudian menjalani pemeriksan di KPK.

"Dengan demikian tidak ada kesan Polri meremehkan panggilan KPK. Sebaliknya, jika Polri maupun keempat polisi itu tidak merespon dan mengabaikan panggilan tsb, KPK harus melakukan tindakan tegas. Yakni melakukan panggilan paksa ataupun penjemputan paksa kepada keempatnya," kata Neta dalam rilisnya.

Keempat polisi tersebut adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Mereka akan diperiksa terkait dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno.

Rencananya, keempatnya diperiksa untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Untuk menghindari hal-hal negatif Polri harus mendorong keempatnya segera mematuhi proses hukum. Jika tidak, alangkah arogannya Polri, jika anggotanya yang berpangkat brigadir saja bisa mengabaikan dan melecehkan panggilan KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas