Mengelak Diperiksa, KPK Harus Jemput Paksa Empat Polisi
Empat polisi yang dipanggil KPK untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diharapkan taat hukum.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat polisi yang dipanggil KPK untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diharapkan taat hukum.
Keempat anggota kepolisian tersebut diharapkan segera memenuhi panggilan lembaga anti rasuah itu dan jangan menghindar atas nama tugas, apalagi melecehkan KPK.
"Jika dilecehkan, KPK sebaiknya melakukan pemanggilan paksa kepada keempat polisi itu," kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, Minggu (12/6/2016) dalam keterangannya.
IPW mengimbau keempat polisi itu menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Sehingga mereka harus kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum, mengingat mereka adalah aparat penegak hukum.
Selain itu, Kapolri perlu memberikan respon terhadap panggilan KPK itu.
"Kapolri harus memberikan penjelasan bahwa keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan berjani segera menarik keempat anggotanya itu dari medan tugas, untuk kemudian menjalani pemeriksan di KPK," katanya.
Dengan demikian tidak ada kesan Polri meremehkan panggilan KPK.
Sebaliknya, jika Polri maupun keempat polisi itu tidak merespon dan mengabaikan panggilan tersebut, KPK harus melakukan tindakan tegas.
"Lakukan panggilan paksa ataupun penjemputan paksa kepada keempatnya," imbuh Neta.
Keempat polisi tersebut adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Mereka akan diperiksa terkait dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno.
Rencananya, keempatnya diperiksa untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Untuk menghindari hal-hal negatif Polri harus mendorong keempatnya segera mematuhi proses hukum.
"Jika tidak, alangkah arogannya Polri, jika anggotanya yang berpangkat brigadir saja bisa mengabaikan dan melecehkan panggilan KPK," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.