Aturan Kebiri Justru Bertentangan Dengan Nilai Kemanusiaan
Perlu hati-hati perumusan peraturan mengenai kebiri kalau tidak justru akan berbahaya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rohaniawan, Romo Benny Susetyo menegaskan persoalan hukum kebiri bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Karenanya ia mendorong agar perumusan hukuman kebiri kimia yang akan dibahas dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tengah menjadi Undang-undang (UU) harus ditinjau ulang.
"Perlu hati-hati perumusan peraturan mengenai kebiri kalau tidak justru akan berbahaya bagi perkembangan kemanusian," tegas Romo Benny kepada Tribun, Senin (13/6/2016).
Dia ingatkan, harusnya dipertimbangkan bahwa kebiri tidak akan membawa efek jera turunnya napsu libido.
"Dikendalikan justru membawa orang lebih ganas karena nafsu dikekang dengan kebiri bisa meledak. Lebih ganas lagi dan merusak sistim kebalan tubuh dan syaraf," katanya.
Hal ini sejalan dengan penolakan yang disuarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor hukuman kebiri tersebut.
IDI telah mengeluarkan surat tertanggal 9 Juni 2016 yang meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor dari Perppu 1 Tahun 2016 yang memuat tindakan kebiri.
Penolakan tersebut didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kodekteran Indonesia (Kodeki).
IDI juga menyatakan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.
IDI juga meminta supaya pemerintah mencari solusi lain selain penggunaan kebiri kimia yang sekali lagi dianggap tidak efektif dalam kasus kekerasan seksual.