Hakim Vonis Dewie Yasin Limpo 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan enam tahun penjara kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi.
Hakim menilai keduanya terbukti bersalah menerima uang suap pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memvonis terdakwa satu, Dewie Yasin Limpo dan terdakwa dua Bambang Wahyu Hadi masing-masing enam tahun penjara," kata hakim ketua Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni selama sembilan tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung gerakan pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan.
Majelis hakim juga tidak memutus untuk mencabut hak politik terdakwa, memilih dan dipilih seperti tuntutan JPU KPK. Hakim beralasan, yang memiliki wewenang mencabut hak politik adalah rakyat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.